Rabu, 09 Februari 2011

TUNTUTAN PENGAWAS DALAM PENJAMINAN MUTU


TUNTUTAN –TUNTUTAN BARU KEPENGAWASAN SEKOLAH DALAM ERA
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH


Mencermati Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 66, yang mengatur tentang kepengawasan pendidikan semua jenjang dan jenis sekolah dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi, dan akuntabilitas publik. Kemudian pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 39, Pengawas Sekolah sebagai Tenaga Kependidikan melaksanakan pengawasan pada satuan pendidikan. Pengawasan Pendidikan dilaksanakan oleh tenaga fungsional yang ada pada Dinas Pendidikan sejalan dengan Permen Diknas No. 12 Tahun 2007, dimana Kompetensi dan Kualifikasi Pengawas lebih unggul dari Kompetensi dan Kualitas Kepala Sekolah dan Guru. Dari 36 Kompetensi inti yang dimiliki Pengawas Pendidikan dan dijabarkan menjadi 180 indikator kompetensi Pengawas Pendidikan merupakan taruhan yang tidak main-main bila dibandingkan dengan tugas rutin Kepala Sekolah atau Guru. Pengalaman dan Kualifikasi umumnya pengawas pendidikan, haruslah menjadi pertimbangan bahwa jabatan pengawas pendidikan harus mendapatkan perhatian sungguh-sungguh dari Pemerintah/Kepala Dinas dalam rangka menjalankan fungsi supervisi pendidikan, mengawasi, mengevaluasi, memberi bimbingan dan pembinaan kepada satuan/program pendidikan sesuai kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan.
Mengutip tulisan Nana S., 2010, hal. i, Pengawas Sekolah bertugas melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial disekolah yang ditunjuk melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan serta laporan dan tindak lanjut. Beratnya tanggung jawab dan begitu kompleksnya tugas pokok dan fungsi pengawas pendidikan, dan keunggulan kompetensi yang dimiliki pengawas sekolah, merupakan pengakuan dan penghargaan yang tinggi dari pemerintah terhadap jabatan pengawas sekolah. Oleh sebab itu pengawas sekolah perlu diberdayakan bukan dibuat tidak berdaya, pengawas sekolah harus dipikirkan bukan dipinggirkan, pengawas sekolah perlu dibina dan dikembangkan bukan dibinasakan. Adalah keliru apabila memandang pengawas sekolah sebagai tenaga pelengkap dalam struktur tenaga kependidikan terlebih dalam era peningkatan mutu pendidikan nasional. Oleh sebab itu Kepala Dinas Pendidikan perlu membina, mengembangkan dan memberdayakan peran dan fungsi pengawas sekolah sebagai penjamin mutu pendidikan.
Kepala Dinas yang membiarkan pengawas sekolah tak berfungsi, berarti ia tidak memahami dan tidak memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Sebagai konsekwensi logis desentralisasi pendidikan yang masih mencarikan bentuknya apalagi penerapan manajemen berbasis sekolah, pengawas pendidikan harus adaptable dan sinergis dengan gerakan partisipatif pengambilan keputusan pendidikan pada semua jenjang, apalagi paradigma dan teori supervisi bergeser dari pola Control/Directive ke pola Collegiality  (Gordon, 1997, p. 118).
Pendekatan supervisi yang sifatnya membantu (help), memberi bantuan profesional kepada Kepala Sekolah dan Guru dan membangun komunikasi yang efektif dengan komponen-komponen sekolah (MBS) bukan tidak mudah mengikis image pendidikan atas ulah pengawas sekolah selama ini yang menyimpang dari tupoksi sejatinya yang membuat jabatan ini tidak menarik dan dilirik oleh umumnya tenaga pendidik yang profesional.
Diera persaingan sehat disegala bidang (competitive advantage), sosok pengawas sekolah yang profesional sangat ditunggu-tunggu kehadirannya untuk menggerakkan potensi-potensi pendukung peningkatan mutu pendidikan yang selama ini belum diexplorer (Tacit Knowledge/Explicit Knowledge) dengan efektif, merupakan tantangan bagi seorang pengawas profesional.
Kualifikasi pendidikan Strata 2 (post graduate), bukanlah jaminan keberhasilan tugas supervisi baik akademik maupun manajerial, tetapi mengadaptasi kecenderungan pola, teori dan sistem yang berkaitan dengan supervisi/pengawasan pendidikan dan sekolah, merupakan keharusan bagi seorang pengawas pendidikan jika tidak mau dikatakan daluwarsa. Jargon-jargon kualitas pendidikan dan pendidikan gratis jika tidak menyentuh subtansi pendidikan yang hakiki, merupakan kesalahan besar dari bangsa  yang bermartabat ini karena pendidikan gratis atau murah sama saja membangun rumah dengan bahan-bahan murah juga. Adalah menjadi refleksi Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan pemasungan issue-issue pendidikan untuk mencapai tujuan-tujuan politik yang tidak mendidik. Trend Total Quality  Management menuntut provider jasa pendidikan menata physical evidence/servicescape mendukung pencapaian kualitas out come berkualitas dan kompetitif disamping sumber daya manusia dan pendanaan yang memadai lembaga pendidikan tersebut.
Sumber dana negara tidak dapat kita harapkan tanpa supporting masyarakat dan dunia usaha (MBS), maka kendala pemutuan tidak dapat kita hindari dan dapat kita perkirakan sejauhmana produk didik sekolah Indonesia.  
Yang tidak kalah santer dibicarakan adanya fenomena Sekolah Standar Nasional atau Standar Internasional, semua jenjang dimana parameternyayang kurang tegas apakah tarifnya  yang tinggi atau kualitas, dan ini harus dijawab pengawas pendidikan yang nota bene keterlibatan pengawas pendidikan  cukup signifikan dalam pengawasan sekolah-sekolah berstandar. Alhasil secara profesional pengelolaan sekolah standar termasuk sekolah yang kurikulumnya dieskalasi menjadi diskusi hangat dikalangan akademisi tidak lepas disela-sela perkuliahan Kelas Diknas Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar