Minggu, 13 Februari 2011

Transformasi Fungsi Komite Sekolah Dalam Pengawasan dan Pembangunan Sarana Sekolah

CAHYO WIRAWAN

LATAR BELAKANG
Tuntutan dunia pendidikan dewasa ini semakin meningkat. Tidak hanya peningkatan output atau lulusan semata, tetapi juga kesempurnaan pelayanan dalam Proses Belajar di kelas, fasilitas, sarana serta hubungan yang lebih berkualitas antara pihak sekolah dan masyarakat sebagai bagian dari stakeholder sekolah. Berbagai strategi dicoba untuk diaplikasikan di sekolah termasuk konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) atau School Based Management (SBM).
MBS merupakan paradigma baru manajemen pendidikan yang memberikan otonomi luas kepada sekolah untuk mewujudkan sekolah yang efektif dan produktif. School-based Management is the decentralization of authority from the central government to the school level (Caldwell 2005). Lebih lanjut , Malen, Ogawa and Kranz (1990) mengatakan, “School-based management can be viewed conceptually as a formal alteration of governance structures, as a form of decentralization that identifies the individual school as the primary unit of improvement and relies on the redistribution of decision-making authority as the primary means through which improvement might be stimulated and sustained” (p. 290). Dengan penerapan MBS ini diharapkan reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah untuk mengatur kelangsungan kehidupan mereka sesuai potensi, tuntutan dan kebutuhannya dapat terwujud. Visi, misi serta tujuan sekolah dapat dirancang secara mandiri dengan mempertimbangkan prioritas, program serta pemberdayaan berbagai potensi sekolah.
 Dalam konsep MBS, lembaga yang mempunyai peran strategis adalah Komite Sekolah. Lembaga ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah oleh Dewan Pendidikan, Sekolah serta Dinas Pendidikan setempat dan beranggotakan wali murid, masyarakat sekitar sekolah serta perwakilan dari pemerintah.(Mulyasa 2003). Menetapkan  rancangan program sekolah dan segala kebijakannya adalah tugas Sekolah, Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Sinergi Komite sekolah, Dewan Pendidikan serta peran serta masyarakat sekitar sekolah adalah kunci utama keberhasilan untuk meningkatkan kualitas sekolah tersebut secara mandiri. Disamping tugas tersebut, fungsi dan peran Komite Sekolah yang ideal antara lain:
•             Monitor aktivitas/kegiatan sekolah secara umum termasuk kinerja guru dan prestasi siswa.
•             Mengumpulkan dana serta bantuan untuk sekolah.
•             Memilih dan ikut mempertimbangkan guru-guru yang mempunyai kelayakan untuk mengajar di sekolah.
•             Membuat Rencana Program Sekolah termasuk pendanaannya sekaligus mengawasi penggunaannya.
(Felipe Barrera-Osorio, Tazeen Fasih and Harry Anthony Patrinos; with Lucrie Santibanez, 2009)
                Peran dan fungsi yang strategis dari Komite sekolah ini diharapkan dapat mendukung secara penuh program-program yang telah disusun dan disepakati bersama termasuk dalam pengembangan sarana/prasarana sekolah. Penambahan sarana termasuk pemeliharaan sekolah adalah juga bagian dari tanggung jawab komite sekolah. Pada kenyataannya, terjadi banyak kerusakan gedung atau  pembangunan sarana fisik sekolah luput dari perhatian dan pantauan komite sekolah. Seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia dan menjadi berita di berbagai media nasional.(Lihat Lampiran).
B.            ANALISIS PERMASALAHAN
Sekolah adalah sebuah pranata sosial yang bersistem, terorganisir dan terdiri atas komponen-komponen yang saling  mempengaruhi dan terkait. Komponen utama sekolah adalah siswa, guru, tenaga kependidikan, kurikulum serta fasilitas pendidikan. Pemangku kepentingan juga mempunyai andil dan pengaruh yang besar terhadap proses penyelenggaraan, mutu lulusan (output) dan kelangsungan lembaga sekolah. Orang tua siswa dan masyarakat sekitar sekolah adalah bagian dari Pemangku Kepentingan (stakeholder) yang harus bersinergi dengan sekolah untuk mencapai cita-cita/tujuan bersama. (Pemberdayaan Komite Sekolah, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, 2006). Dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009 telah ditetapkan tonggak kunci keberhasilan pembangunan pendidikan (key milestones), yang antara lain menetapkan bahwa (1) 50% Dewan Pendidikan telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009, (2) 50%  Komite Sekolah telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009. (Renstra Departemen Pendidikan Nasional, 2005).
                Keberadaan komite sekolah yang sangat strategis dan penting diharapkan mampu mendorong proses optimalisasi peranan masyarakat dalam ikut membantu meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan sekolah. Untuk mencapai tujuan tersebut, komite sekolah mempunyai peran antara lain:
a)            Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency)
b)            Sebagai lembaga pendukung (supporting agency)
c)            Sebagai lembaga pengontrol (controlling agency)
d)            Sebagai lembaga mediator (mediator agency)
(Pemberdayaan Komite Sekolah, DirektoratJenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, 2006)
Sebuah Komite Sekolah dapat menjalankan roda organisasinya melalui berbagai kegiatan yang langsung dapat menyentuh substansi peningkatan mutu pendidikan.
Kegiatan-kegiatan yang dapat disusun berdasarkan masalah-masalah nyata serta memperhatikan skala prioritas. Dalam kenyataannya, di banyak daerah di Indonesia peran komite sekolah belum maksimal dan berfungsi terutama dalam fungsi sebagai controlling agent.  Ketua Komisi D (Kesra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Anwar menilai banyak komite sekolah yang telah dibentuk tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tidak berfungsinya komite sekolah bisa dilihat dengan tidak diikutsertakannya komite sekolah dalam penyusunan anggaran di suatu sekolah, padahal tugas dan fungsi komite sekolah adalah untuk mengawasi semua anggaran yang ada di sekolah, katanya, di Pontianak. ( Republika , 13 September 2007). Selain fungsi pengawasan yang masih mandul, anggota Komite Sekolah sendiri pun masih banyak yang belum mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya. Mereka bahkan tidak mengerti bahwa pengawasan proses belajar di kelas juga adalah salah satu tugas Komite Sekolah. Sejumlah orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SD, SMP, dan SMA/SMK di Kota Bandar Lampung mengharapkan, keberadaan Komite Sekolah tidak hanya mengurusi pengelolaan dana atau pungutan uang dari wali murid. Beberapa orang tua siswa di SDN 1 Sukarame di Bandar Lampung, Sabtu (28/7), di sela rapat Komite Sekolah setempat, minta agar pengurus Komite Sekolah itu juga dapat mengawasi pengelolaan dana maupun mengontrol proses belajar (Media Indonesia, 28 Juli 2007). Controlling yang lemah terhadap sekolah terjadi juga pada kegiatan pengembangan fisik serta pemeliharaan sekolah. Dalam banyak kasus, rusaknya sarana sekolah serta rendahnya mutu bangunan  di sebuah sekolah juga akibat lemahnya fungsi pengawasan dari pihak Komite Sekolah. Mengenaskan. Begitulah dunia pendidikan kita. Bukan cuma kualitas pendidikan yang mengenaskan, tapi juga infrastruktur bangunan. Sudah ratusan sekolah roboh di negeri ini.Terakhir dua hari silam, sebuah sekolah dasar roboh. Bukan di pinggiran kota, bukan pula di pelosok, tapi di Bandung. Sekali lagi Bandung, sebuah kota metropolitan yang sarat dengan orang-orang pintar. Robohnya sekolah yang melukai puluhan siswa dan guru itu juga bukan yang pertama di ibu kota Jawa Barat itu. Pada Maret ini saja tercatat ada empat sekolah roboh. Entah ada berapa belas atau berapa puluh sekolah lagi yang terancam ambruk. Sekolah roboh juga bukan monopoli Bandung. Hampir di seluruh wilayah di Indonesia, sekolah roboh selalu terjadi. Di Pandeglang, Tangerang, Jakarta, Semarang, Medan, Bekasi, semua ada sekolah yang ambruk. Jangan salah, tidak semua sekolah yang ambruk itu bangunan lama. Ada satu sekolah yang baru diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono enam bulan sebelumnya ambruk. Peristiwa terakhir di Bandung itu adalah sekolah yang baru selesai dibangun Desember lalu.
Kondisi tersebut mencerminkan bahwa kepedulian pemerintah daerah, entah itu pemerintah pusat maupun daerah serta Komite Sekolah, masih rendah terhadap dunia pendidikan. Jangankan terhadap materi pelajaran, terhadap nyawa anak sekolah pun abai. Robohnya sekolah, apalagi jika itu bangunan baru, bisa dipastikan menunjukkan ketidakberesan dalam infrastruktur bangunan.  Pemerintah , terlebih lagi para pemangku kebijakan termasuk Komite Sekolah perlu memberikan perhatian lebih serius tentang masalah ini. Jangan hanya ribut ketika ada sekolah ambruk dan koran-koran memberitakan. (Republika, 29 Maret 2008).
                Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan berlarut dan harus segera dicari akar persoalannya. Komite Sekolah di berbagai daerah telah terbentuk hampir lebih dari 200 ribu satuan pendidikan dari tingkat SD/MI sampai SMA/MA sejak adanya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang pembentukan Komite Sekolah. Namun demikian , pembentukan Komite Sekolah tersebut tidak atau belum mengikuti prinsip pembentukan Komite Sekolah sesuai mekanisme yang sudah baku. (Pemberdayaan Komite Sekolah, DirektoratJenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, 2006). Prosedur pembentukan Komite Sekolah setidaknya harus mengikuti 7 langkah pokok yakni:
1.            Sosialisasi Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002. Serta lampirannya.
2.            Penyusunan criteria dan identifikasi calon anggota.
3.            Seleksi bakal calon anggota.
4.            Pengumuman bakal calon anggota.
5.            Penyusunan nama-nama calon anggota untuk ikut pemilihan.
6.            Pemilihan anggota Komite Sekolah oleh masyarakat.
7.            Penyampaian nama-nama pimpinan dan anggota Komite Sekolah kepada  kepala satuan pendidikan untuk mendapatkan SK kepala satuan pendidikan.
Pembentukan Komite sekolah seringkali tidak mengikuti prosedur baku di atas, bahkan sering terjadi Komite Sekolah ditunjuk langsung oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan mengabaikan aspek kredibilitas, kualitas, kompetensi dan integritas calon. Hasilnya, peran Komite Sekolah menjadi tidak optimal, kerdil dan lemah dari sisi keefektifan lembaga. Disamping faktor rekruitmen anggota Komite Sekolah, peran anggota Komite Sekolah juga terbatas , berbeda dengan pola MBS di Negara maju. By international standards, the Indonesian BOS program is limited from of SBM , particularly compared with programs in Latin America. The Indonesian SBM under the BOS program does not permit committees to hire or fire teachers or even to have any control over capital expenditures. (Felipe Barrera-Osorio, Tazeen Fasih and Harry Anthony Patrinos; with Lucrie Santibanez, 2009). Komite Sekolah diposisikan hanya mempunyai peran dan wewenang yang sangat terbatas yakni membuat rencana program, melaksanakan kegiatan dan pengawasannya. Dan semua kegiatan tersebut didanai dari BOS, sehingga Komite Sekolah merasa tidak punya kapasitas serta wewenang seandainya sekolah membangun gedung/sarana yang sumber dananya bukan dari dana BOS. Persepsi inilah yang harus segera diluruskan dan dirubah dengan menerapkan ketentuan, aturan dan perundangan yang menjadi payung hukum bagi komite sekolah dalam melaksanakan tugas kepengawasan.
C.            SOLUSI DAN SIMPULAN
Pemerintah , masyarakat dan dunia pendidikan harus segera mengambil langkah taktis agar persoalan tentang fungsi, peran dan kontribusi Komite Sekolah di sekolah segera mendapatkan solusi yang tepat. Komite Sekolah sebagai bagian dari lembaga, tentu harus mempunyai target dan kerangka kerja yang sistematis agar kiprahnya dapat bermanfaat dan berdaya guna bagi dunia pendidikan. Langkah strategis yang harus ditempuh Komite Sekolah adalah menyusun program kerja dengan mempertimbangkan skala prioritas dan identifikasi masalah. Identifikasi masalah dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
1.            Melakukan identifikasi faktor-faktor penyebab masalah.
2.            Membuat daftar alternatif kemungkinan pemecahan masalah.
3.            Memilih alternatif terbaik berdasarkan kesepakatan bersama.
4.            Membuat perencanaan untuk pemecahan masalah.
Selain membuat program yang jelas, Komite Sekolah diharapkan juga membangun hubungan kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperkuat sinergi agar keterbatasan sumber daya baik di lingkungan pemerintah dan sekolah dapat diatasi bersama dan menumbuhkan kebersamaan untuk mencapai tujuan yang sama. Agar kemitraan ini dapat berjalan dengan lancar, maka penerapan kemitraan harus mengikuti prinsip-prinsip dasar berikut yang selanjutnya disebut sebagai prinsip PACTS atau PACTS principles  yang terdiri dari :
1.            Participation , semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat, memutuskan hal-hal penting dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang disepakati.
2.            Acceptable, kehadiran tiap pihak harus diterima oleh pihak lain dengan prinsip kesetaraan.
3.            Communication, setiap pihak harus mampu dan mau mengkomunikasikan dirinya serta rencana kerjanya sehingga dapat dilakukan koordinasi dan sinergi.
4.            Trust/Transparent, semua pihak harus dapat dipercaya dan saling mempercayai serta saling terbuka dalam kesetaraan.
5.            Share, semua pihak harus mampu membagikan semua kelebihan dan kompetensi dirinya untuk tujuan bersama.
Tingkat Pembangunan
Partisipatif
Tahapan Proyek/Pembangunan Sarana
Swadaya
Manajemen oleh Masyarakat
Prakarsa & gagasan
Perencanaan
Pelaksanaan
Pemeliharaan
Komite sekolah dan masyarakat memprakarsai dan melakukan sendiri.
Komite Sekolah merancang sendiri.
Komite sekolah dan masyarakat melaksanakan sendiri.
Komite Sekolah dan msyarakat memelihara sendiri.
Kemitraan
Berbagi kerja & pengambilan keputusan
Komite sekolah dan masyarakat memprakarsai pekerjaan bersama
Komite Sekolah dan masyarakat merancang bersama
Komite Sekolah dan masyarakat melaksanakan bersama.
Komite sekolah dan masyarakat memelihara bersama.
Konsultasi
Menanyakan pendapat masyarakat
Sekolah memprakarsai setelah konsultasi dengan msyarakat
Sekolah merancang dgn konsultasi ke masyarakat
Sekolah melaksanakan dengan konsultasi ke masyarakat.
Sekolah memelihara dengan konsultasi ke masyarakat.
Informasi
Satu arah, keputusan &pelaksanaan oleh sekolah
Sekolah memprakarsai pekerjaan
Sekolah merancang sendiri
Sekolah melaksanakan sendiri
Sekolah memelihara sendiri


(Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, 2008)
Prosedur dan langkah-langkah di atas harus dilaksanakan secara bersungguh sungguh oleh pihak sekolah, Komite Sekolah dan pemerintah serta masyarakat sekitar sekolah. Meskipun payung hukum keberadaan Komite Sekolah telah diwujudkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, aturan kewenangan Komite Sekolah perlu direvisi kembali agar anggota Komite Sekolah benar-benar mengerti fungsi/perannya dan dapat secara legal terlibat penuh dalam kebijakan-kebijakan yang diambil pihak sekolah. Apapun kebijakan sekolah termasuk pembangunan sarana/prasarana, pemeliharaan sekolah, bahkan rekruitmen tenaga pendidik, selama hal tersebut dapat secara langsung mempengaruhi kualitas pelayanan siswa, maka Komite Sekolah wajib terlibat. Komite Sekolah sebagai agen utama dalam MBS dan merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat tentu harus berbenah diri untuk meningkatkan peran partisipatifnya di sekolah. Manajemen Berbasis Sekolah atau (SBM) transfer authority from central government to school level, devolving responsibility for and decision-making authority over school operations to local agents---any combination of principals, teachers, parents, sometimes students, and other school community members. (Felipe Barrera-Osorio, Tazeen Fasih and Harry Anthony Patrinos; with Lucrie Santibanez, 2009).
Dengan demikian , lembaga Komite Sekolah sebagai satu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah dapat diwujudkan. Bukan sebagai lembaga pelengkap dalam organisasi di sekolah yang tidak punya arti serta tunduk kepada kepentingan pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar